LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksanaan kegiataan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
LSP merupakan lembaga yangmelaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditas atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.
FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai : Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas seperti membuat materi uji kompetensi
Komentar
Posting Komentar